Selamat Datang di siskohat kemenag kota palopo

Selasa, 07 Juli 2009

Hadits-hadits Dhaif Tentang Haji

Oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Setiap muslim pastilah mengetahui bahwa ibadah haji ke Baitullah merupakan salah satu rukun dari lima rukun agamanya. Dan kini, bulan pelaksanaan haji telah menjelang. Jutaan kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan membanjiri tanah suci yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Ucapan talbiyah menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala terluncur dari lisan tamu-tamu Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala pujian, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Berangkat ke tanah suci, melaksanakan ibadah haji dan umrah ini merupakan impian setiap insan beriman mewujudkan titah Allah Yang Maha Rahman, yang telah berfirman:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97)
Namun yang sangat disayangkan, banyak sekali hadits dhaif/lemah yang tersebar seputar ibadah yang agung ini. Terkadang, hadits-hadits itu dijadikan pegangan oleh sebagian kaum muslimin yang awam tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal dalam syariat yang mulia ini, hadits dhaif tidak boleh dijadikan sandaran dalam suatu amalan, sekalipun dalam fadhailul ‘amal. Demikian menurut pendapat yang benar.
Sebagai bentuk peringatan bagi kaum muslimin, dalam lembaran rubrik Hadits kali ini, akan kami sebutkan sedikit dari sekian banyak hadits dhaif yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. Kami nukilkan hadits-hadits tersebut dari kitab yang sangat berfaedah karya Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang berjudul Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah.1 Kami katakan hanya sedikit yang kami bawakan dalam rubrik ini, karena lebih banyak lagi hadits dhaif yang tidak dapat kami sebutkan karena terbatasnya ruang.
Kami berharap, semoga yang sedikit ini menjadi perhatian kaum muslimin dan tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan. Dan semoga kaum muslimin mau untuk selalu bertanya kepada ahlul ilmi (orang yang berilmu agama) tentang perkara agama mereka, mana yang diperintahkan dan mana yang tidak diperintahkan, mana yang shahih dan mana yang dhaif. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ

“Bertanyalah kalian kepada ahludz dzikr (orang-orang yang berilmu) jika kalian tidak tahu.” (An-Nahl: 43)

Hadits-hadits Dhaif Berkaitan dengan Ibadah Haji
1. Keutamaan berhaji

الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِئَةِ أَهْلِ بَيْتٍ -أَوْ قَالَ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ-

“Orang yang berhaji akan memberi syafaat kepada 400 orang ahlu bait –atau Nabi mengatakan: 400 orang dari ahlu bait (keluarga)nya–.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5091)

حُجُّوا تَسْتَغْنُوْا...

“Berhajilah kalian niscaya kalian akan merasa berkecukupan.…” (Al-Imam Al-Albani menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/83. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3480)

حُجُّوا، فَإِنَّ الْحَجَّ يَغْسِلُ الذُّنُوْبَ كَمَا يَغْسِلُ الْمَاءُ الدَّرَنَ

“Berhajilah kalian, karena sesungguhnya haji itu mencuci dosa-dosa sebagaimana air mencuci kotoran.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Abul Hajjaj Yusuf bin Khalil dalam As-Saba’iyyat, 1/18/1. Lihat Ad-Dha’ifah no. 542)

حَجَّةٌ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ خَيْرٌ مِنْ عَشْرِ غَزَوَاتٍ، وَغَزْوَةٌ لِمَنْ حَجَّ خَيْرٌ مِنْ عَشْرِ حُجَجٍ...

“(Menunaikan ibadah) haji bagi orang yang belum berhaji itu lebih baik daripada sepuluh peperangan. Dan (ikut serta dalam) peperangan bagi orang yang telah berhaji itu lebih baik daripada sepuluh haji….” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, 27/117/1. Lihat Adh-Dha’ifah no. 1230)

إِذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ، وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ

“Apabila engkau bertemu dengan seorang haji, ucapkanlah salam padanya dan jabatlah tangannya, serta mohonlah padanya agar memintakan ampun bagimu sebelum ia masuk ke dalam rumahnya, karena orang yang berhaji itu telah diampuni.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ahmad, 2/69 dan 128, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin, 2/265, Abusy Syaikh dalam At-Tarikh, hal. 177. Lihat Adh-Dha’ifah no. 2411)

مَنْ مَاتَ فِي هذَا الْوَجْهِ مِنْ حَاجٍّ أَوْ مُعْتَمِرٍ، لَمْ يُعْرَضْ وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيْلَ لَهُ: ادْخُلِ الْجَنَّةَ

“Siapa yang meninggal dalam sisi ini, baik ia berhaji atau berumrah, niscaya amalnya tidak dipaparkan kepadanya dan tidak akan dihisab. Dan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah engkau ke dalam surga.’” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, 288. Lihat Adh-Dha’ifah no. 2187)

الْحَاجُّ فِي ضَمَانِ اللهِ مُقْبِلاً وَمُدْبِرًا، فَإِنْ أَصَابَهُ فِي سَفَرِهِ تَعْبٌ أَوْ نَصَبٌ غَفَرَ اللهُ لَهُ بِذلِكَ سَيِّئَاتِهِ، وَكَانَ لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ يَرْفَعُهُ أَلْفَ دَرَجَةٍ، وَبِكُلِّ قَطْرَةٍ تُصِيْبُهُ مِنْ مَطَرٍ أَجْرُ شَهِيْدٍ

“Orang yang berhaji itu dalam tanggungan/jaminan Allah ketika datang maupun pulangnya. Bila dia tertimpa kepayahan atau sakit dalam safarnya, Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Dan setiap telapak kaki yang ia angkat untuk melangkah, ia dapatkan seribu derajat. Dan setiap tetesan hujan yang menimpanya, ia dapatkan pahala orang yang mati syahid.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/98. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3500)

خَيْرُ مَا يَمُوْتُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ أَنْ يَكُوْنَ قَافِلاً مِنْ حَجٍّ أَوْ مُفْطِرًا مِنْ رَمَضَانَ

“Sebaik-baik keadaan meninggalnya seorang hamba adalah ia meninggal dalam keadaan pulang dari menunaikan ibadah haji atau dalam keadaan berbuka dari puasa Ramadhan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami 2/114. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3583)

2. Keutamaan berhaji yang disertai menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ حَجَّ حَجَّةَ اْلإِسْلاَمِ، وَزَارَ قَبْرِي وَغَزَا غَزْوَةً وَصَلَّى عَلَيَّ فِي الْمَقْدِسِ، لَمْ يَسْأَلْهُ اللهُ فِيْمَا افْتَرَضَ عَلَيْهِ

“Siapa yang berhaji dengan haji Islam yang wajib, menziarahi kuburku, berperang dengan satu peperangan dan bershalawat atasku di Al-Maqdis, maka Allah tidak akan menanyainya dalam apa yang Allah wajibkan kepadanya.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’/palsu, disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaulul Badi’, hal. 102. Lihat Adh-Dha’ifah no. 204)2

مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي، كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي

“Siapa yang berhaji, lalu ia menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti orang yang menziarahiku ketika hidupku.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 3/203/2, dan Al-Ausath, 1/126/2. Diriawayatkan pula oleh yang selainnya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 47)3

3. Haji dilaksanakan sebelum menikah

الْحَجُّ قَبْلَ التَّزَوُّجِ

“Haji itu dilaksanakan sebelum menikah.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir. Lihat Adh-Dha’ifah no. 221)

مَنْ تَزَوَّجَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ فَقَدْ بَدَأَ بِالْمَعْصِيَةِ

“Siapa yang menikah sebelum menunaikan ibadah haji maka sungguh ia telah memulai dengan maksiat.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi, 20/2. Lihat Adh-Dha’ifah no. 222)

4. Banyak berhaji mencegah kefakiran

كَثْرَةُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ تَمْنَعُ الْعَيْلَةَ

“Banyak melaksanakan haji dan umrah mencegah kepapaan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Al-Muhamili. Lihat Adh-Dha’ifah no. 477)

5. Tidak boleh mengarungi lautan kecuali orang yang ingin berhaji

لاَ يَرْكَبُ الْبَحْرَ إِلاَّ حَاجٌّ أَوْ مُعْتَمِرٌ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ، فَإِنَّ تَحْتَ الْبَحْرَ نَارًا وَ تَحْتَ النَّارِ بَحْرًا

“Tidak boleh mengarungi lautan kecuali orang yang berhaji atau berumrah atau orang yang berperang di jalan Allah, karena di bawah lautan itu ada api dan di bawah api ada lautan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1/389, Al-Khathib dalam At-Talkhis, 78/1. Lihat Adh-Dha’ifah no. 478)

6. Keutamaan ber-ihlal dari Masjidil Aqsha

مَنْ أَهَّلَ بِحَجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ مِنَ الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، أَوْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Siapa yang ber-ihlal4 haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, atau diwajibkan surga baginya.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1/275, Ibnu Majah, 2/234-235, Ad-Daraquthni, hal. 289, Al-Baihaqi, 5/30, dan Ahmad, 6/299. Lihat Adh-Dha’ifah no. 211)

7. Ancaman bagi orang yang berhaji namun tidak menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ حَجَّ الْبَيْتَ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Siapa yang haji ke Baitullah namun ia tidak menziarahi kuburku maka sungguh ia telah berbuat jafa` (kasar) kepadaku.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, demikian dikatakan Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan, 3/237, dibawakan oleh Ash-Shaghani dalam Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 6. Demikian pula Az-Zarkasyi dan Asy-Syaukani dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 42. Lihat Adh-Dha’ifah no. 45)

8. Keutamaan menghajikan orang tua

مَنْ حَجَّ عَنْ وَالِدَيْهِ بَعْدَ وَفَاتِهِمَا كَتَبَ اللهُ لَهُ عِتْقًا مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لِلْمَحْجُوْجِ عَنْهُمْ أَجْرُ حَجَّةِ تَامَّةٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa yang menghajikan kedua orang tuanya setelah keduanya wafat maka Allah akan menetapkan dia dibebaskan dari api neraka. Dan bagi yang dihajikan akan memperoleh pahala haji yang sempurna tanpa mengurangi pahala orang yang menghajikan sedikitpun.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Abul Qasim Al-Ashbahani dalam At-Targhib. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5677)

إِذَا حَجَّ الرَّجُلُ عَنْ وَالِدَيْهِ تُقْبَلُ مِنْهُ وَمِنْهُمَا، وَاسْتُبْشِرَتْ أَرْوَاحُهُمَا فِي السَّمَاءِ وَكُتِبَ عِنْدَ اللهِ بَرًّا

“Apabila seseorang menghajikan kedua orang tuanya maka akan diterima amalan itu darinya dan dari kedua orang tuanya, dan diberi kabar gembira ruh keduanya di langit dan ia (si anak) dicatat di sisi Allah sebagai anak yang berbakti (berbuat baik kepada orang tua).” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam, As-Sunan, 272, Ibnu Syahin dalam At-Targhib, 299/1 dan Abu Bakr Al-Azdi Al-Mushili dalam Hadits-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 1434)

9. Hadits dhaif tentang keutamaan berhaji dengan jalan kaki

إِنَّ لِلْحَجِّ الرَّاكِبِ بِكُلِّ خَطْوَةٍ تَخْطُوْهَا رَاحِلَتُهُ سَبْعِيْنَ حَسَنَةً، وَالْمَاشِي بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا سَبْعَ مِئَةِ حَسَنَةٍ

“Sesungguhnya orang yang berhaji dengan berkendaraan mendapatkan 70 kebaikan dengan setiap langkah yang dilangkahkan oleh kendaraannya. Sementara orang yang berhaji dengan berjalan kaki, dengan setiap langkah yang ia langkahkan mendapatkan 700 kebaikan.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3/15/2, dan Adh-Dhiya` dalam Al-Mukhtarah, 204/2. Lihat Adh-Dha’ifah no. 496)5

10. Keutamaan thawaf

مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ خَمْسِيْنَ مَرَّةً، خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang thawaf di Baitullah 50 kali, maka ia terlepas dari dosa-dosanya sehingga keberadaannya laksana hari ia dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa-dosa).” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, 1/164 dan selainnya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5102)

طَوَافُ سَبْعٍ لاَ لَغْوَ فِيْهِ يَعْدِلُ رَقَبَةً

“Thawaf tujuh kali tanpa melakukan perkara laghwi (sia-sia) di dalamnya sebanding dengan membebaskan budak.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif jiddan (lemah sekali), diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 5/8833. Lihat Adh-Dha’ifah no. 4035)

11. Hari Arafah

عَرَفَةُ يَوْمَ يُعَرِّفُ النَّاسُ

“Arafah adalah hari di mana manusia wuquf di Arafah.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnad-nya, hal. 93, Ad-Daraquthni, 257, Ad-Dailami 2/292. Lihat Ad-Dha’ifah no. 3863)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Guru Besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau Ijabatus Sa`il (hal. 567) berkata: “Adapun yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Silsilah Adh-Dha’ifah, ketika membacanya benar-benar menenangkan hati kami (karena tepat dan telitinya penghukuman beliau terhadap hadits, pen.).”
2 Al-Imam Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits ini maudhu’, tampak sekali kebatilannya) karena membuat anggapan telah diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa menunaikan perkara yang disebutkan dalam hadits berupa haji, ziarah kubur, dan berperang, bisa menggugurkan pelakunya dari hukuman bila ia bermudah-mudahan dalam meninggalkan kewajiban-kewajiban agama yang lain. Ini merupakan kesesatan. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amat jauh dari mengucapkan perkataan yang menimbulkan anggapan yang salah. Bagaimana lagi dengan ucapan yang secara jelas menunjukkan kesesatan?!” (Adh-Dha’ifah, 1/370)
3 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Qa’idah Al-Jalilah (hal. 57) berkata: “Hadits-hadits tentang ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya dhaif. Tidak ada satupun yang bisa dijadikan sandaran dalam agama ini. Karena itu, ahlu Shihah dan Sunan (ulama yang menyusun kitab Shahih dan Sunan) tidak ada yang meriwayatkannya sedikit pun. Yang meriwayatkan hadits-hadits semacam itu hanyalah ulama yang biasa membawakan hadits-hadits dhaif seperti Ad-Daraquthni, Al-Bazzar, dan selain keduanya.”
Kemudian Ibnu Taimiyyah rahimahullah membawakan hadits di atas. Setelah itu beliau berkata: “Hadits ini kedustaannya jelas sekali. Hadits ini menyelisihi agama kaum muslimin. Karena orang yang menziarahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya dan beriman kepada beliau, berarti orang itu termasuk shahabat beliau. Terlebih lagi bila orang itu termasuk orang-orang yang berhijrah kepada beliau dan berjihad bersama beliau. Telah pasti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah kalian mencela para shahabatku. Maka demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, niscaya tidak dapat mencapai satu mud infak salah seorang mereka, dan tidak pula setengahnya.”
Seseorang yang hidup setelah shahabat, tidaklah bisa sama dengan shahabat hanya dengan mengerjakan amalan-amalan wajib yang diperintahkan seperti haji, jihad, shalat lima waktu, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan amalan yang tidak wajib dengan kesepakatan kaum muslimin (yaitu menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)? Tidak pula disyariatkan untuk safar (menempuh perjalanan jauh) untuk mengerjakannya, bahkan dilarang. Adapun safar menuju ke masjid beliau guna mengerjakan shalat di dalamnya maka hal itu mustahab (disenangi).” (Lihat Adh-Dha’ifah, 1/123-124)
4 Memulai ihram dan mengucapkan talbiyah
5 Al-Imam Al-Albani rahimahullah berkata: “Bagaimana bisa hadits ini dianggap shahih, sementara yang ada justru sebaliknya? Di mana telah shahih riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan haji dengan berkendaraan. Seandainya berhaji dengan jalan kaki itu lebih afdhal, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memilih hal itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, jumhur ulama berpendapat bahwa haji dengan berkendaraan itu lebih utama, sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim.” (Adh-Dha’ifah, 1/711-712)
READ MORE - Hadits-hadits Dhaif Tentang Haji

Tentang haji

Sebelum menunaikan ibadah Haji, ada baiknya perlu pengetahuan tentang haji dan berbagai persiapan yang diperlukan selama perjalanan ibadah Haji. Jamaah juga perlu mengetahui Kota-kota tempat prosesi ibadah Haji.

Berbagai Pengetahuan Tentang Haji

Pengertian Haji dan Umroh


Rangkaian Ibadah Haji

Jenis-jenis Haji


Rangkaian Ibdah Umroh

Rukun dan Wajib Haji


Lokasi Ibadah Haji dan Umroh

Persiapan Perjalanan Haji



Mewakilkan Seseorang untuk Haji



Haji Bagi Anak-anak yang Belum Baligh







Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh

Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

Jenis-jenis Haji

Haji Ifrad, artinya menyendiri

Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang

Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.

Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Haji Qiran, artinya menggabungkan

Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

Rukun dan Wajib Haji

Rukun haji :

1. Ihram
2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3. Sa’ie
4. Wuquf di padang Arafah

Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji

1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada’

Syarat-syarat Wajib Haji

1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Mampu

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji

Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh

Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:

Rangkaian kegiatan ibadah Haji

1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing

Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah

1. Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5. Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
7. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8. Ibadah Umroh selesai

Persiapan Ibadah Haji

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji

1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
2. Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
5. Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
7. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
8. Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
9. Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:

Perlengkapan Pria

1. Kain Ihram dua stel
2. Baju sehari-hari secukupnya
3. Ikat pinggang
4. Keperluan mandi

Perlengkapan Wanita

1. Mukena minimal 2 buah
2. Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set
3. Pakaian sehari-hari secukupnya
4. Kaos kaki secukupnya

Perlengkapan untuk Pria dan Wanita

1. Pakaian penghangat
2. Selimut
3. Sandal jepit
4. Sepatu sandal atau sendal gunung
5. Obat-obatan pribadi
6. Gunting kecil utk Tahallul
7. Payung
8. Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)
9. Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh
10. Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
11. Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki
12. Biaya untuk dam, kurban dsb.

Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh

Makkah Al Mukaromah

Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.

Padang Arafah

Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

Kota Muzdalifah

Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.

Kota Mina

Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.

Oleh : S.Riyanto

Sumber : Jurnalhaji.com
READ MORE - Tentang haji

Rabu, 01 Juli 2009

Benarkan Ibadah haji kita (1)?


badah haji merupakan ibdah wajib bagi umat islam yang mampu, namun dalam pelaksanaannya kadang banyak sekali penyimpangannya dari yang disyariatkan baik dkarena ketidaktahuan, karena pemahaman kelompok bahkan karena peraturan dari pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji. Maka sudah sewajarnya kita yang akan menunaikan ibadah haji mempelajari lagi tatacara indah yang benar dan kalau ada penyimpangan apakah karena situasi atau karena kita sengaja dan bagaimana kita mensikapinya.
Pada dasarnya ibadah haji yang dicontohkan Rasululullah SAW meliputi 12 hal yaitu:
1. Ihram
2. tawaf qudum
3. sai
4. wukuf di Arafah
5. mabit di Muzdhalifah
6. melontar jumrah Aqabah
7. menyembelih Qurban atau hadyu di Mina atau Mekkah
8. bertahallul
9. tawaf ifadah
10. bermalam di Mina
11. melontar tiga jamarat
12. tawaf Wada’

1. Ihram
Ihram merupakan rukun haji dan umrah dan hukumnya wajib. Miqat ihram bagi jamaah haji sudah ditentukan sesuai dari mana jamaah tersebut berasal. Jamah haji Indonesia dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan masuk melalui Madidah baru ke Masjidil haram sedang tahap kedua akan turun di Jeddah lalu ke masjidil haram, setelah haji baru ke Madinah. Bagaimana Miqat mereka. Para ulama madzab sepakat bahwa miqat penduduk madinah (atau yang masuk dari Madinah ) adalah masjid Al-Syajarah yang dinamakan Dzul Khalifah. Miqat penduduk Syam, mesir dan Maroko adalah Al-Juhfah dan miqat pendudk Iraq adalah Al-Aqiq. Dam miqat penduduk yaman dan juga orang yang memalui jalan mereka adalah Yalamlam.
Para ulama madzab sepakat bahwa miqat-miqat tersebut untuk pendudk yang berada di kawasan tersebut, juga untuk orang yang memalui bila mau pergi haji sekalipun dia bukan pendudk asli daerah tersebut.
Ulama madzab juga sepakat berihram dpat dimulai sebelum sampai ke miqat, hanya mereka berselisih paham tentang mana yang lebih afdal.
Para ulama madzab juga sepakat bahwa melewati miqat tanpa melakukan ihram adalah tidak boleh. Kalau melewatinya tapi tidak berihram maka dia wajib kembali lagiagar melakukan ihram disana (penting bagi jamaah haji Indonesia tahap kedua karena turun di Jeddah melewati Yalamlam). Empat madzah sepakat kalau tidak kembali hajinya tetap sah tetapi harus berkurban dan dia berdosa kalau tidak ada halangan untuk kembali, tapi kalau ada halangan maka dia tidak berdosa. Kalau dia meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu maka hendaklah berihram dari miqat yang di hadapannya.
Orang yang mau ihram disunahkan membersihkan badannya, memotong kukunya, menggunting kumisnya dan mandi bagi perempuan haid dan nifas. Disunahkan pula shalat ihram enam rekaat atau 4 rekaat atau setidaknya 2 rekaat.
Hal yang wajib dalam ihram ada tiga yaitu: Niat, talbiyah dan memakai pakaian ihram.
Niat, seorang yang melakukan ihram dengan sengaja maka dia telah berniat.
Talbiyah diperintahkan dalam ihram. Madzab Syafii dan hanafi menyatakan talbiyah adalah sunnah dan membacanya pada waktu ihram sedang Hanafi dan maliki menyatakan talbiyah adalah wajib
Bacaan talbiyah: ”labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulka la syarika laka”.
Artinya: Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-MU.
Para ulama madzab sepakat bahwa pakaian lelaki yang berihram tidak boleh berjahit dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana dan tidak boleh pula menutup kepala dan wajahnya.
Syafii dan Ahmad menyatakan tidak boleh memakai sepatu (khuffain) kecuali bila tidak mendapat sandal.
Bagi perempuan harus memakai penutup kepala dan membuka wajahnya, tidak boleh memakai sarung tangan (boleh menurut Abu Hanifah) tetapi boleh memakai sutera dan sepatu.
Orang ihram tidak boleh mengadakan perkawinan baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain, tidak boleh bersetubuh. Diharamkan pula memakai wangi-wangian, memotong kuku dan rambut, jika melanggar maka membayar kifarat. Tidak boleh pula memotong tumbuh-tumbuhan, mencabut rumput yang ditumbuhkan Allah bukan ditanam manusia (menurut Syafii keduanya tetap tidak boleh). Tidak boleh pula bertengkar.
Ulama madzab kecuali Syafii sepakat bahwa bagi orang yang ihram diharamkan untuk bernaung ketika sedang berjalan atau berdiam.

2. Tawaf qudum
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh bukan orang-orang Makkah dan sekitarnya ketika masuk ke Makkah. Tawaf ini menyerupai shalat dua rekaat tahiyatul masjid (masuk masjid). Tawaf ini hukumnya sunaah, dan orang yang meninggalkannya tidak dikenakan apa-apa, kecuali Maliki (orang yang meninggalkan harus membayar dam/sangsi).
Cara bertawaf menurut Hambali harus berniat untuk tawaf sedang menurut Maliki, Syafi’i dan Hanafi cukup niat haji secara umum dan tidak disyaratkan niat tawaf secara khusus.
Tawaf dilaksanakan sambil berjalan kaki. Kalau tidak mampu hendaknya bertawaf sambil mengendarai. Harus dimulai dari Hajar Aswad, dengan perkiraan badan bagian depan sejajar (lurus) dengan bagian depan Ka’bah ketika memulai lalu bergerak ke arah kiri, dan berakhir di arah kiri itu sejajar bagian depan Hajar Aswad dalam putaran terakhir, sebagaimana memulainya tadi, agar dapat menyempurnakan tujuh putaran, tidak kurang atau lebih.
Apabila telah menyelesaikan tawaf, ia wajib shalat dua rekaat di belakang maqam Ibrahim sekalipun sesak, dan kalau tidak dapat hendaklah shalat dimana saja yang penting di dalam Masjidil Haram. Ia tidak boleh melakukan tawaf lagi seblum shalat dua rekaat
Hal-hal yang disunahkan dalam tawaf adalah: menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf disertai membaca tahlil (La Ilaha illa Allah), takbir, mengakngkat kedua tangannya seperti mengangkat tangan ketika shalat, melambaikan kedua tangannya dengan mengarahkannya di atas Hajar Aswad, mengecupnya tanpa suara (tidak berbunyi) dan meletakkan pipinya pada Hajar Aswad bila tidak mampu menyentuh dengan tangannya. Berlari-lari kecil dan melambaikan tangan pada Ruknul Yamani (pojok kanan).

3. Sa’i
Sa’i dilakukan setelah tawaf dan setelah shalat dua rekaat bagi yang mewajibkan. Orang yang melakukan sa’i sebelum bertawaf, maka ia harus mengulangi lagi dari bertawaf terlebih dahulu.
Disunahkan menaiki bukit antara Shafa dan Marwa, serta berdo’a di atas keduanya sekehendak hatinya baik masalah agam maupun masalah dunia sambil menghadap Baitullah. Yang dilakukan Rasulullah SAW adalah beliau Mulai dari pintu Shafa kemudia beliau naik di atasnya sambil beliau melihat Baitullah lalu menghadap Kiblat kemudian beliau mentauhidkan Allah dan bertakbir tiga kali, memujinya dan berucap ”Tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia-lah yang memiliki kerajaan (kekuasaan). Dan Dia-lah yang mempunyai segala puji, dapat menghidupkan dan mematikan. Dia maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan selain Allah, menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan dapat menghancurkan musuh-musuh-Nya dengan sendiri.”
Sebelum naik ke bukit Shafa disunahkan melambaikan tangan ke Hajar Aswad (kecuali Syafi’i), minum air zamzam menuangkan sebagian air tersebut ke tubuh, keluar dari pintu yang tidak berhadapan dengan Hajar Aswad lalu naik ke bukit Shafa.
Sunah berjalan kaki secara cepat (harwalah) antara dua batu Mil (Hanafi dan Maliki), berjalan cepat ditengah-tengah Shafa dan Marwah (Syafi’i). Diantara dua bukit ini untuk berjalan cepat ditandai dengan lampu hijau.
Jumlah sa’i sebanyak tujuh Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Satu arah dihitung satu kali, bukan bolak-balik.
Barang siapa yang tidak mampu melakukan Sa’i walaupun dengan mengendarai, maka hendaklah meminta orang untuk mewakilinya dan hajinya tetap sah. Orang yang menambah lebih dari tujuh kali dengan sengaja maka sa’inya dianggap batal, kecuali ragu.
Menggunting rambut
Selesai sa’i hendaklah menggunting rambut kepala baik dengan mencukur dan mengguntingnya (Ahmad dan Malik), cukup seperrempat (Abu Hanifah), cukup tiga rambut saja (Syafi’ib). Ulama madzab sepakat mengguntingnya itu merupakan ibadah haji bukan rukun.
Dalam ibadah haji menggunting rambut dilakukan dua kali yaitu setelah sa’i dan yang kedua setelah memotong qurban di Mina.
Demikian tiga rangkaian awal ibadah haji sebelum melakukan wukuf di Arafah. Selamat menunaikan ibadah haji
READ MORE - Benarkan Ibadah haji kita (1)?

Pengertian Haji

Pengertian Haji

Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Keutamaan Haji



1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.


2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.


3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan
perintah Allah SWT.


4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus
dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.


5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.


6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.
READ MORE - Pengertian Haji

Kamis, 25 Juni 2009

Menyikapi kesulitan hidup

Setiap orang pasti pernah mengalami saat-saat sulit dalam menjalani kehidupannya. Kadang kesulitan itu memang membuat seseorang frustasi, bingung, stres, panik, putus asa dan sikap negatif lainnya. Namun hal ini hanya terjadi pada kebanyakan orang yang hidupnya jauh dari tuntunan Al-Qur`an. Jauhnya mereka dari tuntunan Al Qur'an menyebabkan mereka gampang gelisah, tegang, dan marah. Mereka menjalani kehidupan ini dengan beban masalah dan tekanan batin yang luar biasa beratnya, sehingga menjauhkan mereka dari kebahagiaan hidup.
Seorang mukmin tentu berbeda dalam menyikapi berbagai kesulitan hidup yang dihadapinya.Mereka memahami bahwa kesulitan atau ujian diberikan oleh Allah dalam rangka menguji hamba-Nya. Dan mereka tahu bahwa kesulitan itu dibuat untuk membedakan antara mereka yang benar-benar beriman dan mereka yang memiliki penyakit di hatinya, yaitu mereka yang tidak tulus dalam meyakini keimanan mereka.
Karena itu, ujian atau kesulitan yang hadir dalam kehidupan kita akan menunjukkan siapakah kita sebenarnya. Allah menjelaskan melalui firman-Nya, bahwa Dia akan menguji manusia untuk melihat siapakah yang benar-benar beriman.
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar." (Ali Imran: 142)
"Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin)...."(al-Baqarah: 179)
Ketika membaca terjemahan ayat tersebut, hendaknya semakin menambah kesadaran kita bahwa kehidupan ini memang dipenuhi dengan aneka masalah dan berbagai kesulitan. Karena dunia ini merupakan Darut Taklif, maksudnya adalah tempat pembebanan. Tidak ada seorang pun yang terbebas dari masalah selama mereka hidup di dunia.
Dan sungguh merugi orang yang larut dalam kesedihan, kesedihan yang panjang justru akan semakin menyulitkan diri dalam menghadapi masalah. Hanya dengan keberanian untuk bangkit dan bersabar, kesulitan itu akan terasa mudah. Berbahagialah orang yang mampu bersabar dalam menghadapi setiap kesulitan hidup, karena Allah beserta orang-orang yang sabar.
READ MORE - Menyikapi kesulitan hidup

Jika Al-Qur'an Bicara

Bila Al Qur'an bisa bicara !
Waktu engkau masih kanak-kanak, kau laksana kawan sejatiku
Dengan wudu' aku kau sentuh dalam keadaan suci
Aku kau pegang, kau junjung dan kau pelajari
Aku engkau baca dengan suara lirih ataupun keras setiap hari
Setelah usai engkaupun selalu menciumku mesra
Sekarang engkau telah dewasa...
Nampaknya kau sudah tak berminat lagi padaku...
Apakah aku bacaan usang yang tinggal sejarah...
Menurutmu barangkali aku bacaan yang tidak menambah pengetahuanmu
Atau menurutmu aku hanya untuk anak kecil yang belajar mengaji saja?
Sekarang aku engkau simpan rapi sekali hingga kadang engkau lupa dimana menyimpannya
Aku sudah engkau anggap hanya sebagai perhiasan rumahmu
Kadangkala aku dijadikan mas kawin agar engkau dianggap bertaqwa
Atau aku kau buat penangkal untuk menakuti hantu dan syetan
Kini aku lebih banyak tersingkir, dibiarkan dalam kesendirian dalam kesepian
Di atas lemari, di dalam laci, aku engkau pendamkan.
Dulu...pagi-pagi...surah-surah yang ada padaku engkau baca beberapa halaman
Sore harinya aku kau baca beramai-ramai bersama temanmu di surau.....
Sekarang... pagi-pagi sambil minum kopi...engkau baca Koran pagi atau nonton berita TV
Waktu senggang..engkau sempatkan membaca buku karangan manusia
Sedangkan aku yang berisi ayat-ayat yang datang dari Allah Yang Maha Perkasa.
Engkau campakkan, engkau abaikan dan engkau lupakan...
Waktu berangkat kerjapun kadang engkau lupa baca pembuka surahku (Basmalah)
Diperjalanan engkau lebih asyik menikmati musik duniawi
Tidak ada kaset yang berisi ayat Alloh yang terdapat padaku di laci mobilmu
Sepanjang perjalanan radiomu selalu tertuju ke stasiun radio favoritmu
Aku tahu kalau itu bukan Stasiun Radio yang senantiasa melantunkan ayatku
Di meja kerjamu tidak ada aku untuk kau baca sebelum kau mulai kerja
Di Komputermu pun kau putar musik favoritmu
Jarang sekali engkau putar ayat-ayatku melantun
E-mail temanmu yang ada ayat-ayatkupun kadang kau abaikan
Engkau terlalu sibuk dengan urusan duniamu
Benarlah dugaanku bahwa engkau kini sudah benar-benar melupakanku
Bila malam tiba engkau tahan nongkrong berjam-jam di depan TV
Menonton pertandingan Liga Italia, musik atau Film dan Sinetron laga
Di depan komputer berjam-jam engkau betah duduk
Hanya sekedar membaca berita murahan dan gambar sampah
Waktupun cepat berlalu...aku menjadi semakin kusam dalam lemari
Mengumpul debu dilapisi abu dan mungkin dimakan kutu
Seingatku hanya awal Ramadhan engkau membacaku kembali
Itupun hanya beberapa lembar dariku
Dengan suara dan lafadz yang tidak semerdu dulu
Engkaupun kini terbata-bata dan kurang lancar lagi setiap membacaku.
Apakah Koran, TV, radio, komputer, dapat memberimu pertolongan ? Bila
engkau di kubur sendirian menunggu sampai kiamat tiba Engkau akan
diperiksa oleh para malaikat suruhanNya
Hanya dengan ayat-ayat Allah yang ada padaku engkau dapat selamat melaluinya.
Sekarang engkau begitu enteng membuang waktumu...
Setiap saat berlalu...kuranglah jatah umurmu...
Dan akhirnya kubur sentiasa menunggu kedatanganmu..
Engkau bisa kembali kepada Tuhanmu sewaktu-waktu
Apabila malaikat maut mengetuk pintu rumahmu.
Bila aku engkau baca selalu dan engkau hayati...
Di kuburmu nanti....
Aku akan datang sebagai pemuda gagah nan tampan
Yang akan membantu engkau membela diri
Bukan koran yang engkau baca yang akan membantumu Dari perjalanan di alam akhirat
Tapi Akulah "Qur'an" kitab sucimu
Yang senantiasa setia menemani dan melindungimu
Peganglah aku lagi... bacalah kembali aku setiap hari
Karena ayat-ayat yang ada padaku adalah ayat suci
Yang berasal dari Alloh, Tuhan Yang Maha Mengetahui
Yang disampaikan oleh Jibril kepada Muhammad Rasulullah.
Keluarkanlah segera aku dari lemari atau lacimu...
Jangan lupa bawa kaset yang ada ayatku dalam laci mobilmu
Letakkan aku selalu di depan meja kerjamu
Agar engkau senantiasa mengingat Tuhanmu
Sentuhilah aku kembali...
Baca dan pelajari lagi aku....
Setiap datangnya pagi dan sore hari
Seperti dulu....dulu sekali...
Waktu engkau masih kecil, lugu dan polos...
Di surau kecil kampungmu yang damai
Jangan aku engkau biarkan sendiri....
Dalam bisu dan sepi....
Mahabenar Allah, yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
READ MORE - Jika Al-Qur'an Bicara
 
Minima 4 coloum Blogger Template by Beloon-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template