Selamat Datang di siskohat kemenag kota palopo

Rabu, 01 Juli 2009

Benarkan Ibadah haji kita (1)?


badah haji merupakan ibdah wajib bagi umat islam yang mampu, namun dalam pelaksanaannya kadang banyak sekali penyimpangannya dari yang disyariatkan baik dkarena ketidaktahuan, karena pemahaman kelompok bahkan karena peraturan dari pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji. Maka sudah sewajarnya kita yang akan menunaikan ibadah haji mempelajari lagi tatacara indah yang benar dan kalau ada penyimpangan apakah karena situasi atau karena kita sengaja dan bagaimana kita mensikapinya.
Pada dasarnya ibadah haji yang dicontohkan Rasululullah SAW meliputi 12 hal yaitu:
1. Ihram
2. tawaf qudum
3. sai
4. wukuf di Arafah
5. mabit di Muzdhalifah
6. melontar jumrah Aqabah
7. menyembelih Qurban atau hadyu di Mina atau Mekkah
8. bertahallul
9. tawaf ifadah
10. bermalam di Mina
11. melontar tiga jamarat
12. tawaf Wada’

1. Ihram
Ihram merupakan rukun haji dan umrah dan hukumnya wajib. Miqat ihram bagi jamaah haji sudah ditentukan sesuai dari mana jamaah tersebut berasal. Jamah haji Indonesia dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan masuk melalui Madidah baru ke Masjidil haram sedang tahap kedua akan turun di Jeddah lalu ke masjidil haram, setelah haji baru ke Madinah. Bagaimana Miqat mereka. Para ulama madzab sepakat bahwa miqat penduduk madinah (atau yang masuk dari Madinah ) adalah masjid Al-Syajarah yang dinamakan Dzul Khalifah. Miqat penduduk Syam, mesir dan Maroko adalah Al-Juhfah dan miqat pendudk Iraq adalah Al-Aqiq. Dam miqat penduduk yaman dan juga orang yang memalui jalan mereka adalah Yalamlam.
Para ulama madzab sepakat bahwa miqat-miqat tersebut untuk pendudk yang berada di kawasan tersebut, juga untuk orang yang memalui bila mau pergi haji sekalipun dia bukan pendudk asli daerah tersebut.
Ulama madzab juga sepakat berihram dpat dimulai sebelum sampai ke miqat, hanya mereka berselisih paham tentang mana yang lebih afdal.
Para ulama madzab juga sepakat bahwa melewati miqat tanpa melakukan ihram adalah tidak boleh. Kalau melewatinya tapi tidak berihram maka dia wajib kembali lagiagar melakukan ihram disana (penting bagi jamaah haji Indonesia tahap kedua karena turun di Jeddah melewati Yalamlam). Empat madzah sepakat kalau tidak kembali hajinya tetap sah tetapi harus berkurban dan dia berdosa kalau tidak ada halangan untuk kembali, tapi kalau ada halangan maka dia tidak berdosa. Kalau dia meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu maka hendaklah berihram dari miqat yang di hadapannya.
Orang yang mau ihram disunahkan membersihkan badannya, memotong kukunya, menggunting kumisnya dan mandi bagi perempuan haid dan nifas. Disunahkan pula shalat ihram enam rekaat atau 4 rekaat atau setidaknya 2 rekaat.
Hal yang wajib dalam ihram ada tiga yaitu: Niat, talbiyah dan memakai pakaian ihram.
Niat, seorang yang melakukan ihram dengan sengaja maka dia telah berniat.
Talbiyah diperintahkan dalam ihram. Madzab Syafii dan hanafi menyatakan talbiyah adalah sunnah dan membacanya pada waktu ihram sedang Hanafi dan maliki menyatakan talbiyah adalah wajib
Bacaan talbiyah: ”labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulka la syarika laka”.
Artinya: Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-MU.
Para ulama madzab sepakat bahwa pakaian lelaki yang berihram tidak boleh berjahit dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana dan tidak boleh pula menutup kepala dan wajahnya.
Syafii dan Ahmad menyatakan tidak boleh memakai sepatu (khuffain) kecuali bila tidak mendapat sandal.
Bagi perempuan harus memakai penutup kepala dan membuka wajahnya, tidak boleh memakai sarung tangan (boleh menurut Abu Hanifah) tetapi boleh memakai sutera dan sepatu.
Orang ihram tidak boleh mengadakan perkawinan baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain, tidak boleh bersetubuh. Diharamkan pula memakai wangi-wangian, memotong kuku dan rambut, jika melanggar maka membayar kifarat. Tidak boleh pula memotong tumbuh-tumbuhan, mencabut rumput yang ditumbuhkan Allah bukan ditanam manusia (menurut Syafii keduanya tetap tidak boleh). Tidak boleh pula bertengkar.
Ulama madzab kecuali Syafii sepakat bahwa bagi orang yang ihram diharamkan untuk bernaung ketika sedang berjalan atau berdiam.

2. Tawaf qudum
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh bukan orang-orang Makkah dan sekitarnya ketika masuk ke Makkah. Tawaf ini menyerupai shalat dua rekaat tahiyatul masjid (masuk masjid). Tawaf ini hukumnya sunaah, dan orang yang meninggalkannya tidak dikenakan apa-apa, kecuali Maliki (orang yang meninggalkan harus membayar dam/sangsi).
Cara bertawaf menurut Hambali harus berniat untuk tawaf sedang menurut Maliki, Syafi’i dan Hanafi cukup niat haji secara umum dan tidak disyaratkan niat tawaf secara khusus.
Tawaf dilaksanakan sambil berjalan kaki. Kalau tidak mampu hendaknya bertawaf sambil mengendarai. Harus dimulai dari Hajar Aswad, dengan perkiraan badan bagian depan sejajar (lurus) dengan bagian depan Ka’bah ketika memulai lalu bergerak ke arah kiri, dan berakhir di arah kiri itu sejajar bagian depan Hajar Aswad dalam putaran terakhir, sebagaimana memulainya tadi, agar dapat menyempurnakan tujuh putaran, tidak kurang atau lebih.
Apabila telah menyelesaikan tawaf, ia wajib shalat dua rekaat di belakang maqam Ibrahim sekalipun sesak, dan kalau tidak dapat hendaklah shalat dimana saja yang penting di dalam Masjidil Haram. Ia tidak boleh melakukan tawaf lagi seblum shalat dua rekaat
Hal-hal yang disunahkan dalam tawaf adalah: menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf disertai membaca tahlil (La Ilaha illa Allah), takbir, mengakngkat kedua tangannya seperti mengangkat tangan ketika shalat, melambaikan kedua tangannya dengan mengarahkannya di atas Hajar Aswad, mengecupnya tanpa suara (tidak berbunyi) dan meletakkan pipinya pada Hajar Aswad bila tidak mampu menyentuh dengan tangannya. Berlari-lari kecil dan melambaikan tangan pada Ruknul Yamani (pojok kanan).

3. Sa’i
Sa’i dilakukan setelah tawaf dan setelah shalat dua rekaat bagi yang mewajibkan. Orang yang melakukan sa’i sebelum bertawaf, maka ia harus mengulangi lagi dari bertawaf terlebih dahulu.
Disunahkan menaiki bukit antara Shafa dan Marwa, serta berdo’a di atas keduanya sekehendak hatinya baik masalah agam maupun masalah dunia sambil menghadap Baitullah. Yang dilakukan Rasulullah SAW adalah beliau Mulai dari pintu Shafa kemudia beliau naik di atasnya sambil beliau melihat Baitullah lalu menghadap Kiblat kemudian beliau mentauhidkan Allah dan bertakbir tiga kali, memujinya dan berucap ”Tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia-lah yang memiliki kerajaan (kekuasaan). Dan Dia-lah yang mempunyai segala puji, dapat menghidupkan dan mematikan. Dia maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan selain Allah, menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan dapat menghancurkan musuh-musuh-Nya dengan sendiri.”
Sebelum naik ke bukit Shafa disunahkan melambaikan tangan ke Hajar Aswad (kecuali Syafi’i), minum air zamzam menuangkan sebagian air tersebut ke tubuh, keluar dari pintu yang tidak berhadapan dengan Hajar Aswad lalu naik ke bukit Shafa.
Sunah berjalan kaki secara cepat (harwalah) antara dua batu Mil (Hanafi dan Maliki), berjalan cepat ditengah-tengah Shafa dan Marwah (Syafi’i). Diantara dua bukit ini untuk berjalan cepat ditandai dengan lampu hijau.
Jumlah sa’i sebanyak tujuh Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Satu arah dihitung satu kali, bukan bolak-balik.
Barang siapa yang tidak mampu melakukan Sa’i walaupun dengan mengendarai, maka hendaklah meminta orang untuk mewakilinya dan hajinya tetap sah. Orang yang menambah lebih dari tujuh kali dengan sengaja maka sa’inya dianggap batal, kecuali ragu.
Menggunting rambut
Selesai sa’i hendaklah menggunting rambut kepala baik dengan mencukur dan mengguntingnya (Ahmad dan Malik), cukup seperrempat (Abu Hanifah), cukup tiga rambut saja (Syafi’ib). Ulama madzab sepakat mengguntingnya itu merupakan ibadah haji bukan rukun.
Dalam ibadah haji menggunting rambut dilakukan dua kali yaitu setelah sa’i dan yang kedua setelah memotong qurban di Mina.
Demikian tiga rangkaian awal ibadah haji sebelum melakukan wukuf di Arafah. Selamat menunaikan ibadah haji
 
Minima 4 coloum Blogger Template by Beloon-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template